Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari kampus pastinya akan mendapatkan surat keterangan lulus yang berupa Ijazah dan Transkrip Nilai. Ijazah menyatakan kita telah lulus dari suatu Universitas/Fakultas/Jurusan dan Transkrip Nilai berisi rincian nilai selama masa studi.
Dua surat keterangan ini dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan, yang utama biasanya untuk melamar pekerjaan selain itu dibutuhkan pula sebagai persyaratan administrasi di instansi pemerintah, misalnya pembuatan kartu kuning/AK.1/kartu pencari kerja.
Saat menerima ijazah biasanya kita sudah mendapatkan legalisir. Tetapi terkadang jumlahnya masih kurang. Kita bisa mengajukan lagi legalisir ijazah kepada kampus yang mengeluarkan. Untuk mendapatkan legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai yang dikeluarkan dari Fakultas Teknik UGM langkah-langkahnya adalah:
1. Fotokopi Ijazah / Transkrip Nilai sesuai yang dibutuhkan. Maksimal 10 lembar untuk sekali pengajuan, begitu penjelasan dari bagian akademik. Ijazah di copy bolak-balik.
2. Membayar biaya legalisir di kantor Bank Mandiri yang terdapat pada lantai 1 KPFT (Kantor Pusat Fakultas Teknik). Hanya bisa dilakukan pembayaran di sini tidak di cabang Bank Mandiri yang lain. Kantor Bank Mandiri disini buka agak siang sekitar pukul 09.00 dan tutup lebih awal juga jam 14.00.
3. Isian Slip Pembayaran Mandiri seperti gambar berikut yang meliputi isian NIM, Nama, Alamat, Rekening tujuan, rincian pembayaran, nominal, tanggal pembayaran dan tanda tangan.
4. Bawa bukti pembayaran dan fotokopi legalisir ke Bagian Akademik di gedung KPFT lantai 3
5. Dari tangga lantai 3 belok kanan di ujung Selatan Timur / Tenggara.
6. Serahkan kepada petugas dan kita diminta mengisi formulir permintaan legalisir.
7. Kemudian kita akan mendapatkan lembar untuk pengambilan seperti ini.
Legalisir bisa diambil dalam 2-3 hari. Tetapi bisa lebih cepat atau lebih lama tergantung ada tidaknya pejabat berwenang yang bisa memberikan pengesahan / tanda tangan. Semoga bermanfaat bagi kawan-kawan alumni Teknik UGM 😀
Terimakasih atas infonya
@Luthfan:
Sama2, senang bisa membantu 🙂
Mas Bro,
Pada saat permohonan legalisir, apakah ijazah dan transkrip asli harus ditunjukkan?
Tolong infonya Mas Bro.
Terima kasih.
@DwindaSuryo:
Ga perlu Mas, cukup bawa fotokopian saja
Pihak kampus tidak meminta ijazah dan transkrip yang asli
MAs Edo,
Terima kasih atas informasinya.
Untuk yang transkrip nilai, jadinya dapetnya kopian transkrip nilai tersebut yang di legalisir ya? Bukan pihak kampus menerbitkan lagi transkrip nilai baru ya?
@Krisna:
Iya dapet kopian saja, transkrip yang asli hanya 1x diterbitkan oleh kampus
sekarang ga di tinggal ya ijazah n transkripnya.. perasaan th 2009 di tinggal. btw thanks infonya mas bro, lg butuh legalisir cepet ni..
@Deppi Kuniawan:
Ngga dibawah juga ngga papa mas, yang penting kopiannya saja
Sama2 mas semoga bermanfaat
Mas Edo, copy transkrip nilainya boleh bolak balik ga kalo sekarang. Dulu saya pas tahun 2006 ga bolak balik. Trus, kalo pas ngajuinnya boleh dikuasakan k saudara/teman juga ga? Soalnya saya tinggal d Banjarmasin KalSel. Terima kasih ya Mas. Semoga anda selalu beruntung.
@edib:
Setau saya dari dulu kok nggak bolak balik ya Mas
terakhir bulan lalu juga cetak perlembar, tidak bolak balik
Asal ada surat kuasa bisa dikuasakan mas
Aamiinn, semoga keberuntungan juga selalu ada pada Mas Adib 🙂
makasih mas infonya, bermanfaat sekali..
Mas Edo, misalkan ijasahnya sudah ditranslate ke Bahasa Inggris di jasa translate/notaris, ijasah asli ketika lulus harus dibawa untuk legalisir?
@Doddy Gunawan:
Untuk legalisir sebenarnya tidak memerlukan ijazah asli mas Doddy
hanya untuk kasus ini ada baiknya dibawa jika memungkinkan untuk jaga2
Berhubung saya belum mengalami kasus serupa jadi tidak bisa memberikan keterangan yang pasti
Mas Edo,
Perlu waktu berapa lama utk legalisir di Fakultas Teknik?
Terimakasih.
@Joko Wibowo:
Kalau dekan yang bagian tanda tangan ada ditempat 2 hari sudah jadi
Tapi kalo dekan sedang dinas ya kita menunggu hingga beliau pulang
Kurang tau kalau misalnya mendesak beliau bisa diwakilkan atau tidak
mohon info apakah ada jasa layanan legalisir ijazah dan transkrip nilai UGM?
karena domisili saya saat ini di Sumatera Selatan.
tks
@Andri:
Sejauh yang saya tau belum ada Mas
Paling titip ke teman atau saudara yang ada di Jogja
Mas klu mau mndaftar kuliah hrus ada transkip legalisir atu tdk
@jek:
Tergantung prasyarat yang diminta
bagaimana prosedur permohonan translate ijazah ke bahasa inggris?
apakah harus bayar juga?
terima kasih
@andi prasetiyo wibowo:
Iya perlu bayar juga
Terakhir saat saya mengajukan permohonan, pertama membayar di loket bank di lantai dasar KPFT/KPTU(istilah 2011 kebelakang)
Lalu memfotokopi berkas sebanyak yang diperlukan, karena maksimal pengajuan 10 lembar jadi sekalian saja dicopy 10 lembar
Kemudian ajukan di bagian akademik di lantai 3
Kalo pejabat pengesah ada di tempat bisa selesai 1-3 hari tetapi bila sedang di luar kota menunggu beliau kembali ke kampus
Semoga membantu Mas
Mas maksudnya copy ijasah bolak balik apa ya, krn khan ijasah cuma 1 lbr saja?
@Dondi:
Silahkan cek ijazah punya Mas lagi, disebaliknya ada nomornya juga
Semoga segera ada layanan legalisir jarak jauh mas. Sehingga tidak perlu harus titip ke seseorang di jogja
@Hanif:
Aamiin… Semoga saja Mas
Pastinya sangat memudahkan alumni
Mas Edo apa ada informasi mengenai link ini “https://alumni.ugm.ac.id/legalisasi-ijazah-transkrip-nilai/” ?
Atau mungkin ada yang sudah mencoba legalisasi online tersebut ?
@Trigas B.:
Saya malah baru tau Mas Tri terkait link tersebut
Berita bagus apabila memang bisa legalisasi online
Berhubung belum pernah mencoba mohon maaf belum bisa berikan review/informasi terkait link tersebut
Mas Edo, saya lulus 2002, dan trankrip nilai asli belum diambil, syaratnya apa ya mas edo, terima kasih
@David suryono sukadi:
Sesuai yang tertulis di artikel saja Mas
atau saat ini ada cara online hanya saja saya belum mencoba
Bisa cek di link berikut : https://alumni.ugm.ac.id/legalisasi-ijazah-transkrip-nilai/